Team Black Rose Polsek Tandun Grebek Bandar Sabu di Desa Kumain Rohul

Polsek Tandun Amankan Bandar dan Pengguna Narkoba di Desa Kumain Rohul

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Tim Black Rose Unit Reskrim Polsek Tandun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang bandar sabu berinisial AS alias Panjul (33) bersama tiga orang pengguna masing-masing RS (38), IA (24), dan GK (22) diamankan dalam penggerebekan di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (14/8/2025) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kumain. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, S.H. bersama Team Black Rose Polsek Tandun untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemantauan, tim mencurigai rumah milik AS alias Panjul yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, tim mendapati empat orang pelaku sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” ungkap Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
2 paket diduga narkotika jenis sabu Dengan Berat Kotor 8,89 Gram
1 kaca pirek
1 alat hisap (bong)
1 tas sandang warna hitam berisi 2 paket besar sabu
1 timbangan digital
4 bungkus plastik bening
1 sendok pipet
Uang tunai Rp1.000.000

Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan pelaku dan sebagian di dalam tas sandang yang berada di atas kasur rumah AS. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa narkotika dan perlengkapan yang ditemukan adalah milik AS alias Panjul.

Proses Hukum Berlanjut

Kapolsek Tandun menegaskan bahwa keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Ini merupakan komitmen Polsek Tandun bersama Team Black Rose dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup IPTU Mike Kurniawan.

penangkapan narkoba di Rohul, bandar sabu Tandun, Polsek Tandun, Team Black Rose, kasus narkotika Rokan Hulu, penggerebekan narkoba di Desa Kumain.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *