Tambah 1 Orang Lagi Tersangka Kasus Korupsi Dinas Perkim Pemda Rokan Hulu

detakpa2 | 28 December 2024, 04:47 am | 683 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono SIK MH komitmen Memberantas kasus tindak pidana korupsi, hal ini dibuktikan dengan mengungkap beberapa kasus Korupsi, diantaranya mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemda Rokan hulu yang sudah menangkap 2 orang sudah ditetapkan terpidana oleh Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian.

Disampaikannya oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono SIK MH pada kegiatan perss realese yang dilaksanakan di Mapolres Rokan hulu yang didampingi oleh Kanit Tipidter Ipda Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, Kanit Tipikor Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Paur Humas Ipda Jhonrefli Suwamra SH
pada hari Jum’at, 27 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB. “Tersangka HD alias D (50) yang merupakan sebagai sekretaris di Dinas Perkim Pemda Rokan hulu pada masa kepemimpinan Harry Islami”. Terang AKBP. Budi Setiyono SIK MH.

“Pelaku tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2019. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.088.803.220 dari kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan sewa sarana mobilitas darat”. Paparnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen /Surat dari perkara ini telah dilakukan penyitaan dan dimuat didalam berkas perkara sebelumnya yaitu berkas perkara Nomor BP/17/INRES.3.3/2024/RESKRIM pada tanggal 29 Februari 2024 atas nama tersangka Herry Islami dan berkas perkara Nomor BP/18/II/REa3.3/2024/Reskrim tanggal 19 Februari 2024 atas nama tersangka Josua Tobing”, Jelas AKBP. Budi Setiyono SIK MH.

“Adapun Tersangka dengan barang bukti antara lain, berupa dokumen terkait belanja BBM dan sewa sarana mobilitas darat. Adapun Modus Operandi yakni Tersangka menunjuk penyedia BBM tanpa memastikan jenis BBM yang diterima dan membuat laporan fiktif terkait volume BBM yang diterima serta digunakan” Papar Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH.

“Terhadap pelaku tindak pidana korupsi HD disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Pungkasnya.***(Surya)

 

Berita Terkait