Seorang Pria Di Kotalama Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkotika

detakpa2 | 26 September 2024, 20:44 pm | 222 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Seorang pria yang berinisial TDN umur 23 tahun mendekam di sel tahanan Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, diduga telah melakukan tidak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH., MH menerangkan “Atas laporan dari masyarakat bahwasanya di wilayah kebun kelapa sawit milik warga di Kelurahan Kotalama sering dilakukan transaksi Narkotika, lalu saya memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe SH untuk melakukan pemantauan dan penyeledikan atas kebenaran informasi tersebut”.

“Di bangunan gubug kebun kelapa sawit didapati ada seorang lelaki yang sedang duduk didepan gubug tersebut, lalu personil mendekat dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 1,83 gram serta peralatan lainnya” Terang Kapolsek Kunto Darussalam.

Lalu AKP Buyung Kardinal Menjelaskan lagi “Kepada tersangka TDN berikut barang bukti lainya serta 1 unit sepeda motor Beat Street tanpa nomor polisi dibawa ke Mapolsek Kunto Darussalam guna proses hukum lebih lanjut”.

“Terhadap Tersangka TDN akan diterapkan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Kapolsek Kunto Darussalam.***(Surya)

Berita Terkait