

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – SatResNarkoba Polres Rokan Hulu berhasil meringkus seorang kurir Narkoba dari Sumatra Utara dengan membawa Narkoba jenis shabu seberat 286,88 gram, ditangkap di Taman Kota Pasirpangaraian, Sabtu 27 Desember 2024 sekira pukul 16.40 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat ResNarkoba AKP Repelita Ginting SH menjelaskan “Personil kami berhasil mengamankan seorang yang bertindak sebagai kurir dengan inisial AR (44) diketahui membawa Narkoba jenis shabu 3 paket dengan berat 286,88 gram”.
“Tersangka AR yang berasal dari Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara, berhasil diringkus di jalan Diponegoro, Taman Kota Pasirpangaraian pada hari Sabtu 27 Desember 2024 sekira pukul 16.40 WIB” Terangnya.
Lalu dipaparkan lagi “Dari hasil interograsi diakui oleh tersangka bahwasanya barang haram tersebut didapat dari DD, namun pada saat dilakukan penggrebekan, Tersangka DD tidak ditemukan,” Ungkap AKP Repelita Ginting.
“Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut” Tambahnya.
“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman”, Pungkas AKP Repelita Ginting SH.***(Surya)
