

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Akhirnya seorang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Ujungbatu, kini bertekuk lutut berhasil diringkus oleh personil unit Reskrim Polsek Ujungbatu, pada hari Sabtu, 14 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di Terminal Ujungbatu, Desa Ujungbatu Timur, Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE menjelaskan “Tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan inisial TA alias T. King, sejak beberapa hari ini dalam pencarian pihak kepolisian, pada saat pengungkapan kasus, ketika akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, TA berhasil kabur melarikan diri”.
“Tersangka TA merupakan otak dari kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Merah dengan nomor registrasi BH 4767 OT, nomor rangka MH1JMO111MK428437, nomor mesin JM01E1427579 yang dilakukannya bersama MSP yang sudah diamankan oleh warga pada saat itu, adapun tempat kejadian perkara di desa Pematang tebih, pada tanggal 4 November 2024″ Terangnya.
“Kini Tersangka TA sudah diamankan di Mapolsek Ujungbatu guna proses hukum lebih lanjut” Pungkas Kapolsek Ujungbatu.***(Surya)
