

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Sebarkan foto dan vidio vulgar pasangannya di media sosial, Pria ini ditangkap oleh Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu 12 Desember 2024 di salahsatu warung makan di Rumbai, Pekanbaru.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romi Yendri SH., MH menjelaskan “Tersangka AF penyebar foto dan vidio vulgar pacarnya, kini sudah kami amankan, Tersangka mengancam korban melalui pesan WhatsApp agar tidak memutuskan hubungannya, jika diputuskan hubungannya akan menyebar foto vidio vulgarnya ke media sosial”.
“Korban merasa tidak nyaman lalu memblokir kontak Tersangka pada hari Senin (11/12/2024) namun pada hari Rabu (18/12/2024) korban menerima kabar dari temannya bahwasanya foto dan vidio vulgar dirinya itu di upload di Facebook dan Tiktok dengan menggunakan akun Facebook anonim” Papar Kapolsek Bonai Darussalam.
Merasa tidak senang dan dirugikan, lantas Korban melaporkan kasus penyebaran foto dan vidio vulgar itu ke pihak kepolisian Polsek Bonai Darussalam, laporan tentang pelanggaran Undang undang ITE, sesuai pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romi Yendri SH MH bersama Kanit Reskrim Bripka M. Yamin, SH dan anggota lainnya, menuju tempat yang diinformasikan tentang keberadaan tersangka AF di Pekanbaru.
Pada hari Kamis 19 Desember 2024 sekira pukul 00.15 WIB, Tersangka AF berhasil diamankan pada saat sedang makan di warung makan di wilayah Rumbai, Pekanbaru, selanjutnya Tersangka dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.***(Surya)
