ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, seorang residivis narkoba berinisial S (42 tahun) kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,71 gram.
Tersangka S merupakan warga Desa Gunung Intan Hilir, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu. Ia ditangkap di pinggir jalan Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, setelah penyelidikan dilakukan oleh personel Satresnarkoba berdasarkan laporan masyarakat.
Penangkapan ini dipimpin oleh IPDA Siswanto, S.H, atas perintah langsung dari Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H, yang mendapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Informasi awal menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting dan didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, menyampaikan bahwa meskipun jumlah barang bukti tidak besar, penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Rohul dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini bukan soal besar kecilnya barang bukti, tapi bentuk keseriusan kita menjaga Bumi Negeri Seribu Suluk dari bahaya narkoba,” tegas AKP Repelita Ginting.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening
- 1 lembar plastik klip bening
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio putih tanpa nomor polisi
Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial OC, yang kini tengah diburu pihak kepolisian.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Rohul Imbau Masyarakat:
- Segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
- Jaga lingkungan dari pengaruh negatif narkoba demi masa depan generasi muda.
- Manfaatkan layanan Call Center 110 untuk pelaporan cepat dan responsif.
#PolresRokanHulu #SatresnarkobaRohul #NarkobaRokanHulu #ResidivisNarkoba #PenangkapanNarkoba #BeritaRohulTerkini #DetakPatriaNews #AntiNarkoba #PemberantasanNarkoba #RiauBebasNarkoba












