Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial PH alias A (29), warga Kecamatan Rambah Hilir, diamankan polisi di sebuah kos-kosan di Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (23/10/2025) sore.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi petugas SPKT Polres Rokan Hulu yang sebelumnya mengamankan sepasang muda-mudi terkait perkara asusila. Namun, pemeriksaan di kamar kos justru mengarah pada temuan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, anggota kami menemukan kaca pirek berisi sisa sabu, dua mancis tanpa kepala, sumbu kompor dari timah rokok, dan sebuah pipet. Atas temuan itu, tim kemudian melakukan penggeledahan mendetail di lokasi,” ujar AKP Repelita Ginting kepada awak media, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik kos, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, dilapisi plastik hitam dan merah, disembunyikan di dalam sepatu bermotif warna-warni yang tersimpan di lemari kamar.
Saat diinterogasi, tersangka PH alias A mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku menyimpan barang haram itu di sepatu milik temannya, S (23), tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dari hasil penyelidikan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Pekanbaru.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket sabu-sabu seberat 20,35 gram,
1 kaca pirek,
2 mancis tanpa kepala,
1 pipet,
1 sumbu kompor dari timah rokok,
2 plastik pembungkus (hitam dan merah),
2 unit handphone merek Vivo dan Oppo,
1 pasang sepatu bermotif warna-warni,
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, penyitaan, serta gelar perkara atas kasus tersebut.
Komitmen Polres Rokan Hulu Perangi Narkoba
Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung program Kapolri menuju Indonesia Bersih Narkoba,” tegasnya.***(Surya)












