Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Lubuk Betung

detakpa2 | 12 March 2025, 09:37 am | 1145 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah DS alias DO (36), warga Desa Lubuk Bendahara Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu paket ekstasi berbentuk serbuk berwarna hijau.

Berawal dari Laporan Warga

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di daerah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, segera mengerahkan timnya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Lubuk Betung. DO tidak berkutik saat polisi menemukan barang bukti narkotika yang disimpan dalam plastik klip bening.

Barang Bukti Diamankan

Selain sabu dengan berat kotor 6,11 gram dan ekstasi berbentuk serbuk dengan berat kotor 0,23 gram, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain:

  • 1 pack plastik klip bening
  • 3 lembar plastik klip bening
  • 1 buah kaca pirek
  • 1 sendok pipet plastik merah
  • 1 tabung hitam
  • 1 alat hisap (bong) dari botol air mineral
  • 1 unit handphone Oppo warna hitam

Pengejaran Bandar Besar

Saat diinterogasi, tersangka DO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RT. Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap RT, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi agar kita bisa mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Ginting.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, tersangka DO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keberhasilan Polres Rokan Hulu dalam mengungkap kasus ini menambah daftar panjang capaian mereka dalam pemberantasan narkoba. Aparat kepolisian berharap masyarakat semakin waspada dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari barang terlarang.***(Surya)

Berita Terkait