Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pawan

Rokan Hulu, Detak Patria News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial LI Als Li Bin SU (40), warga Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,53 gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Pawan, Kecamatan Rambah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH., langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Penggerebekan dan Penangkapan

Setelah mengumpulkan bukti dan memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba bergerak cepat. Pada Selasa (18/03/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pawan yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka LI tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, di antaranya:

  • 3 (tiga) paket kecil sabu dalam plastik klip bening
  • 1 (satu) lembar plastik klip kosong
  • 1 (satu) kaca pirek
  • 1 (satu) bong dari botol kaca
  • 1 (satu) unit timbangan digital
  • 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba

Saat diinterogasi, LI mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KD. Namun, saat dilakukan pengejaran, KD belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komitmen Polres Rokan Hulu Berantas Narkoba

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik dalam upaya menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” ujar AKP Repelita Ginting.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polres Rokan Hulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat dalam pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

(Tim Detak Patria News)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *