

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial SU alias GO (47), warga Desa Dayo, ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Rabu (05/02/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 12 paket sabu seberat 3,58 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan bahwa Desa Dayo sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Jumat (31/01/2025). Menindaklanjuti informasi ini, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari melakukan pengintaian dan mengumpulkan bukti, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Brigadir Kurniawan Ade WJ, SH, akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika. Dalam penggerebekan itu, SU alias GO berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang Bukti yang Disita
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain:
- 12 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat total 3,58 gram
- 1 pack plastik klip bening untuk membungkus sabu
- 1 buah tabung warna krem
- 11 pipet plastik warna putih
- 1 kotak plastik bening
- 1 alat hisap sabu (bong)
- 1 sendok takar dari pipet plastik
- 1 unit handphone Oppo warna biru dengan nomor simcard 0852-××××-××××
SU Mengaku Dapat Sabu dari AR, Polisi Lakukan Pengejaran
Saat diinterogasi, SU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AR. Mengetahui hal ini, petugas segera melakukan pengejaran terhadap AR, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Saat ini, SU alias GO beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Repelita Ginting.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
(Tim DetakPatriaNews.com)
