

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/3/2025) malam, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering seberat 950 gram di areal kebun kelapa sawit Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 21.00 WIB, tim Resnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan dua pria, yakni RO alias RO bin SY (45), warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, dan SR alias SU bin RB (34), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang dibungkus lakban coklat, satu paket ganja dalam plastik putih bening, satu linting ganja siap pakai, dua buah pisau cutter, tiga lembar kertas papir, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial DG. Petugas pun langsung melakukan pengejaran, namun DG berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH., mengapresiasi kerja keras tim dalam operasi ini. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Keberhasilan ini semakin menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
