Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering seberat 10,3 Kg di wilayah Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H, yang didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu,” ujar AKP Repelita Ginting.
Penangkapan Dua Tersangka di Pinggir Jalan
Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim Satresnarkoba berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir atau pengedar, masing-masing berinisial A (35) dan ISM (42). Keduanya diamankan saat berada di pinggir jalan Dusun Kumu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 10 paket daun ganja kering dibungkus lakban coklat
- 1 buah karung putih
- 1 plastik biru
- 2 unit handphone
- 1 unit mobil Toyota Avanza
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu.
Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polres Rokan Hulu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Rohul.***(Surya)












