Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Siswanto, S.H., personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial RJ (32) di sebuah rumah di Dusun Lubuk Jambu, Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat siang, 25 April 2025.
Penangkapan bermula dari laporan warga pada Minggu, 20 April 2025, tentang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi, Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka RJ yang telah lama diincar berhasil dihadang dan ditangkap tanpa perlawanan.
Dari tangan RJ, tim mengamankan barang bukti antara lain:
28 paket sabu (bungkus plastik klip bening)
1 pack plastik klip bening
1 pipet hitam (sendok sabu)
1 mancis gas
1 timbangan digital hitam
1 alat hisap (bong)
Dompet merek Louis Vuitton warna cokelat
Uang tunai Rp 932.000
2 unit ponsel OPPO warna abu-abu
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nopol
Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 100,61 gram. Keberhasilan ini merupakan wujud “hard power approach” Polres Rokan Hulu dalam memberantas narkotika di wilayahnya.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., yang diwakili oleh Wakapolres, menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba menjadi prioritas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk menutup ruang gerak para pelaku dan memastikan Rokan Hulu bebas dari peredaran narkotika,” ujarnya.
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian. Dengan sinergi yang kuat antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran obat terlarang dapat segera diputus hingga ke akar-akarnya.












