Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Pada Jumat malam (04/05/2025), personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO IPDA Siswanto, S.H berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Dua tersangka berinisial RP dan HI diamankan di sebuah rumah di desa tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening, satu lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp303.000,- dan satu unit handphone merk Xiaomi warna ungu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah mereka. Informasi tersebut diterima personel Satresnarkoba pada Selasa (29/04/2025) dan segera ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H, dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, penggerebekan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. RP dan HI berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KT, yang kini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.












