

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 32,14 gram di wilayah perkebunan kelapa sawit.
Tersangka berinisial AS alias AD (32), warga Pasar Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu. Ia ditangkap pada Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di areal kebun kelapa sawit Dusun Tengah, Desa Bangun Purba Barat.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, SH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan AS berikut sejumlah barang bukti, antara lain:
3 paket sabu dalam plastik klip bening seberat total 32,14 gram
2 pack plastik klip kosong
1 sendok plastik
1 timbangan digital
2 mancis
1 dompet coklat
1 tas selempang hitam merk Blackid
Uang tunai Rp1.000.000
1 unit handphone merk Oppo warna gold
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial HM. Upaya pengejaran terhadap HM telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Sementara itu, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK., SH., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Jangan takut melapor, karena satu langkah kecil bisa menyelamatkan banyak nyawa dan masa depan generasi muda kita,” tegas AKP Repelita Ginting.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
