Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu 4,30 Gram di Tambusai Utara

detakpa2 | 19 May 2025, 04:14 am | 159 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial KS (38) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram bruto, pada Senin dini hari (19/05/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Keberhasilan ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., yang didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H.

“Penangkapan ini merupakan hasil sinergitas antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba,” ungkap AKP Repelita Ginting.

Bermula dari Informasi Masyarakat

Sebelumnya, pada Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Bangun Jaya kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Repelita Ginting memerintahkan tim yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun membuahkan hasil, dan pelaku berhasil diamankan pada Senin dini hari.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari tangan tersangka KS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 14 paket sabu dalam plastik klip bening,
  • 2 lembar plastik klip kosong,
  • 1 dompet warna hitam,
  • 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Saat diinterogasi, KS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial CA, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Proses Hukum

Pelaku KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Rokan Hulu mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Berita Terkait