Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap 3 Tersangka, Amankan 26 Paket Sabu Siap Edar

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Senin (21/04/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di areal kebun kelapa sawit SP 2, Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, SH, segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni:

  • JU alias JU (41), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam.
  • HW alias HE (31), warga Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.
  • WH alias HA (29), warga Kisaran, Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip, mancis, dan tiga unit telepon genggam.

Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SP, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK., SH., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting, menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Rokan Hulu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas AKP Repelita.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama terkait narkotika.

“Kami butuh dukungan dan keberanian masyarakat untuk bersatu melawan narkoba. Jangan takut untuk melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkasnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Rokan Hulu juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika dan turut berperan menjaga lingkungan bebas dari pengaruh zat terlarang tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *