Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Tersangka Pembawa 277 Gram Daun Ganja Kering

detakpa2 | 28 April 2025, 23:25 pm | 286 views

DetakPatriaNews, Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (28/04/2025), personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EG (26 tahun) di depan sebuah rumah di Kampung Jawa Suka Jadi, Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 277,35 gram.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, S.H., langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka EG dan mengamankan barang bukti, yang kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka EG mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial A. Saat ini, tim Satresnarkoba tengah melakukan pengejaran terhadap A untuk pengembangan kasus.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rohul.

“Polres Rokan Hulu berkomitmen terus memperkuat kerjasama dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di bumi Negeri Seribu Suluk ini,” tegas Kapolres.

Berita Terkait