

Rokan Hulu, Detak Patria News – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di areal kebun kelapa sawit, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, langsung menugaskan timnya untuk melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Brigadir Ogi Cahyadi Arta, SH, tim Resnarkoba segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama YP alias YG (28), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna putih bening
- 2 (dua) lembar plastik klip warna putih bening
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk “In Kretek” warna merah
- 1 (satu) buah kaca pirek
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu)
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru dengan nomor simcard 0822-××××-××××
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YL. Tim Sat Resnarkoba segera melakukan pengejaran terhadap YL, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
(Redaksi Detak Patria News)
