Sat Resnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Tambusai Tengah, 105,92 Gram Barang Bukti Diamankan

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Pada Jumat malam (2/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu dengan barang bukti seberat 105,92 gram.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah gerai Indomaret di Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka diketahui berinisial AP alias AB (22), warga setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka bersama sejumlah barang bukti, antara lain:

1 paket sabu dalam plastik klip putih bening

1 lembar plastik asoi bening

1 lembar lakban merah

1 unit handphone Realme warna ungu

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial BG. Saat ini, BG masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK., SH., M.Si melalui AKP Repelita Ginting menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ungkapnya.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Rokan Hulu mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Mari bersama ciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup AKP Repelita Ginting.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *