Pria Ini Tak Berkutik Pada Saat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam

detakpa2 | 21 September 2024, 01:34 am | 364 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam telah menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di desa Muara Dilam pada hari Kamis 19 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka IP Alias Indra umur 35 tahun tak Berkutik saat Personil Polsek Kunto Darussalam menangkapnya, di kebun kelapa sawit milik warga di desa muara dilam.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH mengatakan, “Tersangka yang berinisial IP alias Indra pada saat digeledah ditemukan Shabu seberat 1,59 gram dan diamankan juga barang bukti lainnya”.

“Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka IP sempat membuang barang bukti ke sungai, lalu barang bukti tersebut diambil ternyata berisi Narkotika jenis shabu” Ujar AKP Buyung Kardinal SH.

“Tersangka IP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Buyung Kardinal SH***(Surya)

Berita Terkait