Pria Ini Diamankan Di Kebun Sawit Sei Teriak Sukadamai Tersandung Kasus Narkoba

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Seorang pria yang berinisial KH (37) berhasil diringkus oleh Personil unit Reskrim Polsek Ujungbatu disalahsatu kebun sawit di desa Sukadamai, Kecamatan Ujungbatu pada hari Senin 9 Desember 2024 sekira pukul 17.40 WIB.

Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE menjelaskan “Atas dasar informasi dari warga yang merasa resah atas seringnya terjadi transaksi barang terlarang jenis Shabu di wilayahnya, Kami langsung memerintahkan Panit Reskrim Ipda Sarlose Mesra SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi dari warga tersebut”.

“Dari hasil penyelidikan dicurigai ada seorang lelaki yang sedang berjalan di kebun sawit milik warga di Sei Teriak RT 03 RW 013 desa Sukadamai, lalu personil unit Reskrim melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat ditemukan 2 paket yang diduga berisi Shabu dengan berat 1,70 gram, uang tunai 400 ribu dan 1 unit timbangan” Papar Kapolsek Ujungbatu.

Selanjutnya Kapolsek Ujungbatu memaparkan “Sedangkan Tersangka KH adalah. Warga RT.01 RW.03 Kelurahan Ujungbatu, pada saat dilakukan intrograsi diakui oleh KH bahwasanya barang tersebut didapat dari RD, pada saat personil mendatangi rumah RD yang beralamat dijalan Jendral Sudirman Kelurahan Ujungbatu, RD tidak ditemukan”.

“Terhadap tersangka KH akan diterapkan pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *