Rokan Hulu, DetakPatriaNews –
Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, serta memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 07 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Sudirman KM 04, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Sudarto Sihombing, S.Sos., pada Minggu, 04 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi ruko tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, AKP Sudarto Sihombing segera melaporkan kepada Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, S.H., M.H.. Atas perintah Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan tiga tersangka yang mengaku berinisial AP (51), MA (31), dan ZP (28). Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka MA, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam ruko. Petugas menemukan dua paket besar yang disembunyikan di dalam sapu berwarna hijau. Setelah diperiksa, dua paket besar tersebut berisi 79 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan diduga siap untuk diedarkan.
Saat dimintai keterangan, ketiga tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan milik AP, yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penggeledahan ke rumah AP yang beralamat di Jalan Yahardeka, Kelurahan Ujung Batu, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Identitas Tersangka:
AP (51 tahun)
MA (31 tahun)
ZP (28 tahun)

Barang Bukti
Narkotika jenis sabu:
14,68 gram (berat kotor)
Barang Bukti yang Diamankan:
80 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil
2 plastik klip bening kosong ukuran sedang
1 unit handphone Samsung A05s warna biru muda
1 unit handphone Infinix Smart 8 Pro warna biru metalik
1 unit handphone Samsung A06 warna abu-abu
Uang tunai sebesar Rp812.000
Ancaman Hukum
Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polsek Ujungbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.***(Surya)












