Polsek Ujungbatu Bekuk Bandar Narkoba di Jalan Matoa, Rokan Hulu

Berawal dari Informasi Warga, Polsek Ujungbatu Bergerak Cepat, Tim Vampire Reskrim Polsek Ujungbatu Lakukan Penggeledahan

Rokan Hulu, Detakpatrianews.Com – Polsek Ujungbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (39) yang diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (2/9/2025) pukul 13.40 WIB.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolsek Ujungbatu, Kompol Jusup Purba SH MH, menerima laporan keresahan warga terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, ia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, IPTU Sudarto S.Sos, bersama Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujungbatu untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria mencurigakan yang diduga sebagai bandar narkoba.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan barang bukti berupa:
2 paket narkotika jenis sabu
1 unit handphone OPPO A12
1 paket alat isap sabu (bong)
2 buah mancis

Pelaku berinisial ES, diketahui merupakan warga Mentawak Baru, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Ujungbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra SIK M.Si, melalui Paur Humas Ipda S. Marbun SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka ES berperan sebagai bandar narkoba. Hasil tes urine juga menunjukkan positif amphetamine,” jelasnya.

Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Ujungbatu menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *