Polsek Ujung Batu Ungkap Kasus Narkoba di Rumah Kontrakan, Tiga Pelaku Diamankan

detakpa2 | 20 April 2025, 01:56 am | 902 views

Ujung Batu, DetakPatriaNews.com – Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan oleh jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu. Pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE, pada Minggu (13/4/2025). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan dua pintu yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Panit 1 Reskrim, IPDA Sarlose Mesra, SH, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya aktivitas peredaran narkoba. Pada Rabu siang, tim Reskrim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang pria di dalam kontrakan tersebut.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga sekitar, polisi menemukan barang bukti berupa:

4 paket kecil sabu dalam plastik klip bening

1 timbangan digital

6 plastik klip kosong

1 unit handphone OPPO warna hitam

Uang tunai sebesar Rp200.000

Salah satu pelaku, Robby Andrianto Suranta, mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Riko yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun ketiga pelaku yang diamankan yaitu:

RAS (28), warga Perumahan Pecandang, Kec. Pagaran Tapah

HE (38), warga PTPN V Afd 3 Sei Rokan, Kec. Pagaran Tapah

WSA (35), warga Desa Pematang Tebih, Kec. Ujung Batu

Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Barang bukti yang disita memiliki berat kotor total 0,94 gram.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra SIK SH MH, melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Robby Hidayat, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sigap jajarannya. “Kami serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat. Kami harap sinergi ini terus terjalin,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan berani melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. “Narkoba merusak masa depan dan menghancurkan tatanan sosial. Mari kita perangi narkoba bersama-sama,” tegas AKP Robby.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja. Polsek Ujung Batu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas para pelaku narkotika hingga ke akar-akarnya.

Berita Terkait