Polsek Ujung Batu Tangkap Pengedar Narkoba di Pasar Baru, Barang Bukti Sabu Seberat 5,18 Gram Diamankan

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan Pasar Baru Ujung Batu, Rokan Hulu.

Rokan Hulu, DetakPatriaNews – Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (25), warga Jalan Pematang Puti, Desa Ujung Batu Timur, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusuf Purba, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Mendapat laporan dari warga sekitar pukul 14.00 WIB, kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah informasi dinyatakan akurat, kami langsung lakukan penggerebekan,” jelas IPTU Sudarto.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati DS tengah duduk di lantai rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,18 gram yang terbungkus plastik bening, serta satu unit handphone merek Oppo A60 warna biru muda.

Untuk menyaksikan penggeledahan, petugas turut menghadirkan seorang warga bernama Topik. Dalam interogasi awal, DS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.

Kini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Identitas Tersangka:
Nama: DS
Usia: 25 Tahun
Alamat: Jalan Pematang Puti RT 12 RW 01, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu
Peran: Bandar (Penjual)

Barang Bukti yang Diamankan:
1 paket sabu seberat 5,18 gram (kotor)
1 unit handphone Oppo A60 warna biru muda

Pasal yang Dikenakan:
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *