Polsek Ujung Batu Bongkar Peredaran Sabu, Pria 34 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 45,84 Gram

Berawal dari laporan masyarakat, Polsek Ujung Batu mengamankan tersangka beserta sabu, uang tunai Rp10,4 juta, timbangan digital, dan alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika di Desa Pematang Tebih, Rokan Hulu.

ROKAN HULU – DetakPatriaNews –
Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial A.A. (34) berhasil diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lubuk Bendahara, Dusun Suka Maju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing, S.Sos pada Senin (20/7/2026). Informasi menyebutkan kawasan tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H. yang langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Reskrim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di belakang rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Polisi menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, lima bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, dua skop plastik, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pireks, tiga buah mancis, satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru, serta sebuah dompet cokelat berisi uang tunai sebesar Rp10.400.000 yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 45,84 gram. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang diterapkan oleh penyidik sesuai hasil penyidikan.

Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Polsek Ujung Batu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolsek.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *