Polsek Tandun Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 12,03 Gram di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung

detakpa2 | 26 February 2025, 18:28 pm | 1831 views

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Tim Polsek Tandun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SR alias SAH (39), warga Desa Tandun, yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun IPTU Lof Lasri Nosa, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, AIPTU Musriandi, SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat berada di lokasi, tim berhasil menghentikan tersangka yang tengah melintas menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna kuning dengan nomor polisi 6362 MB. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar di dalam tas sandang milik tersangka.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

33 paket sabu dengan total berat 12,03 gram
Timbangan digital merk Digital SCALE
Peralatan hisap sabu, termasuk kaca pirek, kompor dari jarum, dan pipet sendok
Dua bungkus plastik klip bening kosong
Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,-
Satu unit HP Oppo warna biru
Tas sandang warna hitam merk RUSEL
Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna kuning

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun IPTU Lof Lasri Nosa SH mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

#StopNarkoba #PolsekTandun #PolresRohul #DetakPatriaNews

Berita Terkait