Rokan Hulu,DetakPatriaNews.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun, Polres Rokan Hulu, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di areal perkebunan PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, bertempat di Afdeling I Blok 3 K 2, Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun. Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Tandun pada Sabtu, 20 Desember 2025, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa korban berinisial D.H. (30) merupakan pekerja di lingkungan PTPN IV Regional III. Sementara itu, terduga pelaku berinisial T.T.H. (30) diketahui merupakan warga Kecamatan Tandun.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun pihak kepolisian, insiden bermula saat korban mengamankan sembilan tandan buah kelapa sawit milik perusahaan. Tak berselang lama, terduga pelaku datang dan berupaya mengambil buah sawit tersebut, sehingga memicu adu mulut antara keduanya.
“Dalam keributan itu, terduga pelaku diduga mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri dan mengalami luka gores,” jelas IPTU Mike Kurniawan.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh pelapor berinisial S. (45) melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tandun melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan resmi, mengamankan terduga pelaku, menyita barang bukti berupa satu bilah parang, hingga membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis.
Saat ini, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan hukum oleh Polsek Tandun. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.****(Surya)












