Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Kasus ini terbongkar pada Senin (8/9/2025) malam, sekitar pukul 22.06 WIB.
Laporan Ayah Korban Membuka Fakta Mengejutkan
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Marsidi, ayah dari korban berinisial DFA (16 tahun).
Menurut keterangan pelapor, korban telah mengalami tindak persetubuhan sejak tahun 2022 yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YS (22 tahun).
Tersangka Simpan Rekaman Video Persetubuhan
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka tidak hanya melakukan persetubuhan, tetapi juga merekam aksi bejatnya dalam bentuk video. Ironisnya, video tersebut kemudian disebarkan kepada orang lain, termasuk keponakan pelapor.
Polisi berhasil mengamankan tersangka YS dan menyita barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 11 warna hitam yang berisi rekaman video persetubuhan tersebut
Kapolsek Tambusai Utara menegaskan, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk:
Melindungi korban dari trauma lebih lanjut.
Memberikan pendampingan sesuai prosedur hukum.
Menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ini di Rokan Hulu,” tegas Kapolsek.
Ajakan untuk Waspada dan Berani Melapor
Detakpatrianews mengingatkan masyarakat Rokan Hulu untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual. Orang tua diimbau agar lebih terbuka berkomunikasi dengan anak dan tidak ragu melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan kasus serupa.***(Surya)












