Rokan Hulu,DetakPatriaNews.Com – Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Simpang Torganda Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H, didampingi Paur Humas Polres Rokan Hulu, IPDA Sarlin Sihotang, S.H, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dua Tersangka Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial DP (38 tahun) dan W (27 tahun). Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Dari tangan para tersangka, petugas menyita 12 paket kecil dan 1 paket sedang sabu dengan berat total 9,455 gram, satu buah tabung plastik berukuran sedang berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp 1.130.000,” ujar AKP Tony Prawira.
Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba.
Komitmen Polsek Tambusai Utara Berantas Narkoba
Kapolsek Tambusai Utara menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Tambusai Utara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian demi memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tambah AKP Tony Prawira.***(Surya)












