Polsek Tambusai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Talikumain, Dua Penadah Ikut Diamankan

Tambusai, DetakPatriaNews.com – Jajaran Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) terhadap barang hasil curian. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (24/02/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban bernama Ruwaida (53) terbangun dan hendak ke kamar mandi. Saat berjalan menuju kamar mandi, ia melihat pintu belakang warungnya dalam keadaan terbuka. Curiga terjadi sesuatu, korban segera memeriksa isi warungnya dan menemukan bahwa pintu belakang telah dirusak.

Saat hendak menghubungi saksi menggunakan handphone miliknya, korban baru menyadari bahwa handphone Realme C21Y berwarna biru miliknya telah hilang. Setelah memeriksa lebih lanjut, korban juga kehilangan dompet berisi uang tunai Rp4.000.000, KTP, kartu token, SIM, serta 34 slop rokok. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10.600.000. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Tambusai.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Pada Senin (24/02/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian. Kanit Reskrim AIPDA Marta Kusuma, SH, bersama tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria bernama PF (23), warga Desa Talikumain.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan PF sebagai tersangka. Barang bukti berupa satu unit handphone Realme C21Y dan kotaknya juga ditemukan dan sesuai dengan milik korban. Atas perbuatannya, PF langsung ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Selang satu jam setelah penangkapan PF, sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek kembali menerima informasi bahwa seseorang telah menggadaikan sebuah handphone Realme C21Y yang diduga kuat merupakan barang hasil curian. Kanit Reskrim AIPDA Marta Kusuma, SH, dan tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan. Kedua pria tersebut adalah SRT (34) dan YL (32), yang juga merupakan warga Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai. Setelah diperiksa, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan).

Pihak Kepolisian Beri Imbauan

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kasubsi Penmas Sie Humas, IPDA S Jonrefli, SAP, menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan jajaran Polsek Tambusai dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja cepat dan keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan, baik pencurian dengan pemberatan maupun penadahan. Kami harap ini bisa memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar IPDA S Jonrefli.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah dan tempat usaha mereka. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.

(Tim DetakPatriaNews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *