

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan berdasarkan laporan kehilangan yang diajukan oleh Lambok Parulian Siahaan pada 23 Januari 2025. Dalam kasus ini, tersangka berinisial MS alias SL (21), warga Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil diamankan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Tambusai RT. 001 RW. 001, Desa Tambusai Barat. Korban, Lambok Parulian Siahaan, yang baru pulang dari liburan Natal bersama keluarganya, mendapati rumahnya telah dibobol.
Korban menemukan pintu tengah rumah tidak dapat dibuka dari dalam. Setelah memaksa masuk, korban mendapati kamar dalam kondisi berantakan, dan sejumlah barang berharga hilang. Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi:
2 tas ransel merek Samsonite
1 unit notebook merek HP
5 unit tablet merek SPACE milik inventaris SMP 02 Tambusai
1 unit TV merek LG ukuran 32 inci beserta speaker
2 unit handphone merek VIVO
1 unit hard disk CCTV
1 unit ceret listrik
1 unit mesin pompa air merek SANYO
2 unit jam tangan merek Alexandre
Uang tunai Rp 2.500.000
Kerugian material akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 25.000.000.
Penangkapan Tersangka
Pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang menjual barang hasil curian. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH, memerintahkan tim untuk segera melakukan penangkapan.
Tersangka MS alias SL berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, sekitar pukul 23.50 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit laptop merek HP warna hitam.
Tersangka yang diketahui berstatus pelajar ini dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.
Pernyataan Kapolsek Tambusai
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Tambusai dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya.
“Dengan pengungkapan kasus ini, tersangka berhasil kami tahan di Rutan Polsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian di rumah korban,” ujar AKP Hendri Berson.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. “Segera laporkan kepada kami jika menemukan hal-hal mencurigakan di wilayah Anda,” tutup Kapolsek.
(Laporan: Redaksi DetakPatriaNews.com)
