Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sungai Barang Sosa, Kampung Panjang, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai, yang didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan ketelitian tim penyidik Polsek Tambusai.
“Polsek Tambusai akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap kedua tersangka dan akan melimpahkan berkas perkara ke JPU untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tambusai.
Korban dalam kasus ini diketahui kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi BM 5448 UK tahun 2017, yang saat itu diparkir di tepi Sungai Batang Sosa. Berkat penyelidikan yang intensif, dua tersangka berinisial RE dan AA berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor dan sebuah handphone OPPO A18 warna biru milik korban, lalu menjualnya kepada seseorang yang diketahui bernama Onces. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah Onces dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, 1 unit handphone OPPO A18 warna biru
Dengan pengungkapan ini, Polsek Tambusai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.***(Surya)












