Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Tambusai Barat

detakpa2 | 25 January 2025, 06:23 am | 522 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 6 Januari 2025 di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam kasus ini, seorang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, Lambok Parulian Siahaan (57). Korban melaporkan bahwa rumahnya dibobol saat ia dan keluarganya sedang berlibur. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp25 juta dan sejumlah barang berharga lainnya.

“Korban mendapati pintu dan jendela rumah dalam kondisi rusak saat kembali dari liburan. Sejumlah barang berharga di dalam rumah juga telah hilang,” jelas Kapolsek.

Pelaku Ditangkap di Sumatera Utara

Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, bersama tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Hermanto Sihotang alias Ulok (38). Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 23 Januari 2025, sekitar pukul 22.40 WIB di sebuah warung di Desa Ujungbatu Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Polsek Tambusai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Hendri Berson.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV merek Polytron 32 inci, sebuah tas ransel merek Samsonite, satu unit mesin air merek Sanyo, dan sebuah speaker.

Proses Hukum Berlanjut

Hermanto Sihotang kini ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 362 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kapolsek Tambusai menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan. “Kami akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Tambusai dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan bersama. Kami berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan,” tutup AKP Hendri Berson.

(Laporan: Redaksi DetakPatriaNews.com)

Berita Terkait