ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Polsek Tambusai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Di bawah komando Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H., tim Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,75 gram. Penangkapan ini berlangsung di sebuah gubuk kebun yang terletak di Dusun III, Desa Batas, Kecamatan Tambusai, pada Senin sore, 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.35 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H., yang didampingi Paur Humas Polres Rohul Aipda Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kapolsek Tambusai, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah penyelidikan dilakukan, tim kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial JTT alias A. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu botol plastik putih tanpa merk yang berisi satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan 36 bungkus plastik klip ukuran kecil, seluruhnya diduga berisi sabu,” ujar AKP Hendri Berson.
Tak hanya itu, dari lokasi penangkapan juga ditemukan dua buah alat isap (bong), satu kaca pirex, dua mancis, uang tunai Rp 4.800.000 hasil penjualan, satu dompet kulit hitam merk Levis, satu unit handphone OPPO A3X warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
“Penggeledahan dan penangkapan dilakukan disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat Desa Tambusai,” tambahnya.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial J, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Tambusai untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya Pengejaran Terhadap Pemasok Masih Berlangsung
Hingga berita ini diterbitkan, aparat masih terus melakukan pencarian terhadap saudara J yang diduga sebagai pemasok sabu. Polsek Tambusai mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.












