Polsek Rambah Samo Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Teluk Aur

Dua Tersangka Ditangkap di Simpang Caltex Teluk Aur, Polisi Amankan 0,38 Gram Sabu dan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba di Rokan Hulu

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Rambah Samo, Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Caltex, Desa Teluk Aur, Jumat dini hari (08/08/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.

Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SS dan VA. Dari tangan keduanya, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,38 gram.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H yang didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.

Tes Urine Positif dan Jerat Hukum

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengapresiasi kinerja Polsek Rambah Samo yang telah mengungkap kasus ini.

“Polres Rokan Hulu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Komitmen Berantas Narkoba Sampai Tuntas

Polsek Rambah Samo memastikan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***(Surya)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *