Kunto Darussalam, DetakPatriaNews.com – Di bawah komando Kapolsek Kunto Darussalam AKP Dadan Wardan Sulia, S.H, jajaran Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram, pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek mengenai aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di Dusun Merbau, Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rully Chairullah, S.E. beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 21.30 WIB.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SH berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Merbau. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, empat plastik klip bening, tiga plastik klip bening lainnya, satu unit ponsel merek OPPO Reno, tiga mancis, tiga kaca pirex, dua sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp177.000.
Dalam proses interogasi, SH mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu. Tim kemudian melakukan upaya pengejaran terhadap M, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Kapolsek AKP Dadan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Saya perintahkan Kanit Reskrim agar tetap melakukan tindakan tegas. Tangkap para pelaku. Jika terbukti terlibat dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkoba, harus kita brantas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku SH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












