Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa brondolan buah kelapa sawit milik PT. Panca Surya Agrindo (PSA) di Blok Q-23 Afdeling VII, Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini bermula pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika tiga orang pelaku berinisial H (41), ER, dan S melakukan aksi pencurian. Laporan resmi dari pihak PT. PSA kemudian diterima oleh Polsek Kepenuhan pada Rabu (19/02/2025).
Tersangka Berhasil Ditangkap, Dua Lainnya Masih DPO
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial H (41). Dua pelaku lainnya, ER dan S, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 23 karung berisi brondolan buah kelapa sawit serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam. Kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp 3.191.000,-.
Proses Hukum dan Komitmen Kepolisian
Kapolsek Kepenuhan menegaskan bahwa tersangka kini ditahan bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Kepenuhan juga memastikan akan terus melakukan penyelidikan untuk memburu dua pelaku lainnya dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian,” tegas pihak Polsek Kepenuhan.***(Surya)












