Polsek Kepenuhan Tangkap Kurir Sabu, Diamankan 11,92 Gram Barang Bukti

Pengungkapan Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025

Rokan Hulu, DetakPatriaNews – Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2025, jajaran Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,92 gram. Seorang pria berinisial JP alias Baskom (29), warga Desa Dayo, Kecamatan Tandun, berhasil diamankan petugas pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

TKP dan Kronologis Penangkapan

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik warga di Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Sebelumnya, Kapolsek Kepenuhan, Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu yang dilakukan oleh seorang kurir menggunakan mobil Daihatsu Ayla merah tanpa nomor polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Andy Nopri Akbar, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan dan menyusun strategi undercover buy. Melalui komunikasi intensif, tim berhasil membuat tersangka setuju untuk mengantarkan sabu ke lokasi yang telah ditentukan.

Setibanya mobil pelaku di rumah yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dalam gulungan tisu.

Barang Bukti yang Diamankan

Berikut daftar barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kepenuhan:
1 paket narkotika jenis sabu seberat 11,92 gram (berat kotor)
Uang tunai sebesar Rp435.000,-
1 unit handphone OPPO A60 warna biru muda,
1 dompet cokelat merk Kickers,
1 gulungan tisu warna putih,
1 kunci mobil merk Daihatsu Ayla dan
1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah tanpa nomor polisi

Pengakuan Tersangka dan Upah Kurir

Dalam pemeriksaan, JP mengaku hanya berperan sebagai kurir dan membawa sabu milik seseorang berinisial SP, warga Ujung Batu. Ia mengaku mendapat upah sebesar Rp500.000,- untuk setiap pengantaran, serta diberi sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.

Meski telah dilakukan pengembangan ke wilayah hukum Polsek Ujung Batu, keberadaan SP masih belum berhasil ditemukan hingga berita ini diturunkan.

Pernyataan Resmi Kapolres Rokan Hulu Melalui Kapolsek Kepenuhan

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, khususnya Kecamatan Kepenuhan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung Operasi Antik Lancang Kuning 2025 serta mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkotika,” tegas IPTU Refly.

Tes Urine dan Proses Hukum

Dari hasil pemeriksaan awal, tes urine terhadap tersangka JP menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kanit Reskrim Baru, Empat Kasus Narkoba Diungkap Kurang lebih dalam Sepekan

Menariknya, penangkapan ini merupakan kasus keempat yang berhasil diungkap oleh Ipda Andy Nopri Akbar, S.H., sejak menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan. Ini menunjukkan komitmen kuat Polsek Kepenuhan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *