Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Jajaran Polsek Kepenuhan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama YP (25) ditangkap saat membawa paket sabu di Jalan Baru, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (12/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, SH sebelumnya menerima laporan adanya kurir narkoba yang kerap melintasi jalan perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Kepenuhan Hilir. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan perintah penyelidikan kepada Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, SH bersama tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat sore (12/9), tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku bernama YP. Petugas menemukan 2 paket sabu dan kaca pirex yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna warna putih.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:
2 paket sabu dengan berat kotor 1,66 gram,
1 kotak rokok merk Sampoerna,
1 kaca pirex,
1 unit handphone Realme tipe RMX3933 warna biru muda.
Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik D, yang rencananya akan diantarkan ke Desa Kepenuhan Hilir untuk diperjualbelikan.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek Kepenuhan menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif (+) mengandung narkotika.
Polisi terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok lainnya.***(Surya)