Rokan Hulu, DetakPatriaNews – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP alias Piter (35), warga Desa Rambah Hilir, yang diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekira pukul 00.43 WIB di Dusun Pebadaran, Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan operasi undercover buy, JP berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kronologis Penangkapan: Undercover Buy Hingga Kejar-kejaran di Jalan Kantor Camat
Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, SH menerima laporan dari Ka SPK I BRIPKA Suwardi terkait aktivitas mencurigakan di Simpang Pebadaran. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, SH, yang langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah dipancing untuk datang ke Dusun Pebadaran melalui metode undercover buy, JP tiba di lokasi dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah tanpa nopol. Saat akan ditangkap, JP berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan sekitar 10 meter dari titik penyergapan awal.
Dalam proses pencarian, tim berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang tersangka ke dalam parit, yakni sebuah tas hitam berisi dua plastik klip bening diduga sabu seberat 1,84 gram, satu unit HP OPPO A18 warna biru muda, serta gulungan tisu berisi narkoba.
Barang Bukti yang Diamankan:
2 (dua) plastik klip bening berisi sabu seberat 1,84 gram (bruto)
5 (lima) lembar tisu putih
1 (satu) buah tas hitam merk POLODANNY
1 (satu) unit handphone OPPO A18 biru muda
1 (satu) buah dompet cokelat
Uang tunai sebesar Rp605.000,-
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul merah tanpa plat nomor
Tes Urine Positif, Tersangka Terancam Hukuman Berat
Dari hasil pemeriksaan urine, JP dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Saat ini, JP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada JP adalah:
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Ketiga dalam Sepekan
Menariknya, penangkapan JP ini merupakan yang ketiga dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu sejak IPDA Andy Nopri Akbar, SH menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan. Ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kepenuhan.
Kapolsek: Komitmen Kami Adalah Bersih dari Narkoba
Dalam keterangannya, Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Ini komitmen kami demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Refly.***(Surya)












