Polsek Kepenuhan Bongkar Kasus Pencurian 48 Tandan Sawit di Rokan Hulu, Pelaku Diamankan

Dua Terduga Pelaku Diamankan, Kerugian KUD Suka Damai Capai Rp 2,65 Juta

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit yang terjadi di areal Blok Integrasi Kelompok II KUD Suka Damai, Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan. Dua pria diamankan setelah kedapatan mengangkut dan menyembunyikan tandan buah sawit hasil panen borongan.

Kasus bermula ketika pelapor, T.S. (52), menerima informasi dari saksi inisial S (27) mengenai adanya tumpukan buah sawit mencurigakan di lokasi perkebunan pada Selasa (25/11/2025) siang. Saksi kemudian melakukan pengintaian hingga keesokan harinya, Rabu (26/11/2025) pukul 09.30 WIB, melihat dua pria sedang mengangkut buah sawit dari lokasi tersebut.

Dua terduga pelaku yang diamankan yakni C.S. (25) dan M.N. (27). Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah menyembunyikan sebagian buah sawit hasil panen borongan untuk diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pihak KUD.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan, Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan pelapor dan saksi, diperoleh keterangan yang menguatkan bahwa kedua pelaku sengaja mengumpulkan dan menyembunyikan buah sawit tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan, Aiptu Elfajri Amni, S.H., menyampaikan bahwa sebanyak 48 tandan sawit berhasil diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan harga tandan buah segar (TBS) yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, kerugian yang dialami KUD Suka Damai mencapai Rp 2.654.960.

“Pelaku C.S. menyembunyikan 28 tandan dan M.N. menyembunyikan 20 tandan. Mereka bersepakat menggabungkan hasil curian tersebut untuk dijual,” jelas Kanit Reskrim.

Kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 Jo 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polsek Kepenuhan telah melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, gelar perkara, pelengkapan administrasi, hingga pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara lanjutan, menyelesaikan pemberkasan, dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Kepenuhan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, terutama di wilayah perkebunan yang rawan pencurian. Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus seperti ini secara efektif.***(Surya)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *