ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Unit Reskrim Polsek Kabun berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah pondok yang terletak di desa tersebut.
Dua tersangka yang diamankan yakni KH alias Irul (45) dan WH alias Dayat (30), keduanya merupakan warga setempat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KABUN/POLRES ROHUL/POLDA RIAU tertanggal 10 Juli 2025.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 8 paket diduga sabu seberat total 4,23 gram (berat kotor)
- 2 batang kaca pirex
- 2 bungkus plastik klip
- 3 unit handphone merek Vivo (warna hitam, biru muda, dan biru tua)
- Uang tunai sebesar Rp110.000
- 1 buah tas kecil warna hitam
- 2 buah mancis
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, SH mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Koto Ranah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Heri Irnanda Nainggolan, SM bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Saat melakukan patroli di lokasi, tim mencurigai seorang pria yang duduk di pondok desa. Ketika didekati, pria tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan dan diketahui bernama Khairul. Tidak lama kemudian, seorang pria lainnya mendekat ke arah pondok dan juga diamankan oleh polisi, yang kemudian diketahui bernama Wihidayat.
Setelah menghadirkan kepala desa dan perangkatnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu di saku celana serta di sekitar pondok. Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari seseorang bernama Muhammad Kurniawan.
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan di Mapolsek Kabun
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kabun menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Kepada masyarakat, kami imbau untuk terus mendukung dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Efendi Lupino.***(Surya)












