ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com — Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total barang bukti seberat 5,54 gram, pada Rabu (10/12/2025) di Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sei Betung, Desa Koto Ranah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah pondok kebun sawit milik warga di RT 015 RW 009. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan dua pria yang tengah menggunakan narkotika jenis shabu. Menyadari kedatangan polisi, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri dan sempat membuang dua paket kecil shabu.
Satu orang berhasil diamankan, yakni SH (42), warga Kabupaten Kampar, yang diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
10 paket shabu dengan berat kotor 5,54 gram,
Satu unit alat hisap (bong),
Gunting,
Pipet sendok,
Kaca pirex,
Jarum kompor,
Dua mancis,
Kotak rokok On Bold berisi paket shabu,
Uang pecahan Rp2.000 dan Rp1.000 sebagai pembungkus paket,
Satu unit handphone Vivo Y28 warna coklat.
Tersangka kemudian digelandang ke Polsek Kabun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes awal, urine tersangka dinyatakan positif metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polsek Kabun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi masyarakat sangat penting untuk menjaga Kabun tetap aman dari narkoba,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***(Surya)












