

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Jajaran Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial DA alias ME (29), warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, diamankan pada Selasa (18/03/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Desa Giti, Kecamatan Kabun.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Kabun, IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M., pada Sabtu (15/03/2025). Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Giti. Informasi ini segera diteruskan kepada Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, yang kemudian memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan di Warung Desa Giti
Pada Selasa (18/03/2025) pukul 12.00 WIB, tim Reskrim yang sedang melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang datang ke sebuah warung di Desa Giti. Saat didekati oleh petugas, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama DA alias ME, yang berasal dari PT Padasa, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.
Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 11,30 gram.
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru tua.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau muda dengan nomor polisi BM 3082 MAR.
- Plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang di Kota Pekanbaru.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. DA alias ME dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Kabun: “Kami Tidak Akan Beri Ruang bagi Pengedar Narkoba”
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Efendi Lupino.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, diharapkan kerja sama yang lebih erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
(Tim Redaksi DetakPatriaNews.com)
