Polsek Kabun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dalam Hitungan Jam

detakpa2 | 9 March 2025, 03:02 am | 795 views

Kabun, DetakPatriaNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku, seorang pria berusia 20 tahun, berhasil diamankan hanya dalam waktu beberapa jam setelah kejadian, beserta barang bukti hasil curiannya.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Mawarna Simanjuntak, saat itu meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pergi ke Afdeling IV Kalsa. Namun, saat kembali sekitar pukul 10.00 WIB, ia mendapati pintu kamar terbuka, lemari bergeser, dan satu unit handphone serta laptop inventaris gereja hilang.

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung menghubungi pengurus gereja dan melaporkannya ke Polsek Kabun. Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Mangaratua Hutagaol, Kanit Reskrim Polsek Kabun, IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M., bersama tim segera melakukan penyelidikan.

Pelaku Ditangkap Kurang dari Tiga Jam

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim kepolisian mengetahui bahwa pelaku, Ariel Kristian Sinaga alias Aril, sedang dalam perjalanan kembali ke Kabun. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di belakang Bank Riau Kepri sekitar pukul 12.00 WIB.

“Saat penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa satu tas hitam berisi satu unit laptop merk Acer dan satu unit handphone Realme warna biru. Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Kabun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino.

Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan. Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Polsek Kabun tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku masih dalam proses pemeriksaan, sementara barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Kabun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar tindak kriminal dapat dicegah sejak dini.

Berita Terkait