Polsek Bonai Darussalam Ungkap Pencurian Buah Sawit di Kebun Koperasi, 2 Pelaku Ditangkap

Kolaborasi antara masyarakat, koperasi, dan kepolisian bantu ungkap kasus pencurian 950 kg buah sawit di Desa Bonai

Rokan Hulu, DetakPatriaNews – Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di Blok 6 kebun Koperasi Sawit Kepenuhan Sakti Barokah, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (17/11/2025).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga yang menerima informasi melalui grup WhatsApp “Koperasi Sawit Berkah” mengenai aktivitas mencurigakan berupa pencurian buah sawit di areal kebun koperasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak koperasi bersama petugas keamanan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S (28) dan R (38), keduanya merupakan warga Desa Bonai Darussalam. Kedua tersangka diduga melakukan pencurian pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah menerima laporan, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Mirwan Agusman, S.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 19.00 WIB, kedua pelaku resmi dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

92 tandan buah kelapa sawit dengan total berat 950 kilogram

1 bilah egrek bergagang fiber

1 bilah dodos bergagang kayu

1 bilah tojok besi

1 unit sampan terbuat dari drum plastik warna biru

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso menyampaikan apresiasi atas respon cepat masyarakat dan pihak koperasi. Ia menegaskan, kolaborasi antara masyarakat, pihak koperasi, dan aparat kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kasus ini membuktikan bahwa kerjasama antara masyarakat, koperasi, dan kepolisian sangat efektif dalam mencegah tindak kejahatan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka pencurian buah sawit yang merugikan pemilik kebun,” ujarnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 jo 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik Polsek Bonai Darussalam masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan pengembangan perkara.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *