

Bonai Darussalam, DetakPatriaNews.com – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat (14/02/2025). Dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, SH., MH, langsung menginstruksikan PS. Kanit Reskrim M. Yamin, SH., beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim kepolisian mendapati seorang pria bernama Andi Saputra sedang duduk di pondok depan rumah Periyanto, sementara Periyanto berada di dalam rumah. Petugas segera mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak RT setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 paket sabu dalam plastik klip bening seberat 0,43 gram.
- 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong.
- 1 tas merek AC AUTO CELLULAR warna hijau.
- 3 kompor terbuat dari pipet.
- 1 sekop terbuat dari pipet.
- 1 timbangan MODEL: DS-22.
- 1 kaca pirex warna bening.
- 1 lembar bukti transaksi Agen Brilink Santoso.
- 2 unit handphone.
- Uang tunai sebesar Rp 200.000.
Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di dalam lemari kamar Periyanto, di dapur, serta di atas seng rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang diamankan adalah:
- AS Alias AN (35), warga Desa Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, berprofesi sebagai wiraswasta.
- PE Alias AT (43), warga Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, SH., MH, menegaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai bandar dan pengedar narkotika. Mereka kini diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat,” ujar IPTU Romi Yendri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut.
(Redaksi DetakPatriaNews.com)
